NO. REGISTRASI:5324 | TANGGAL : 13 Juni 2024 |
NAMA:MUHAMMAD SABRAN | |
TEMPAT/TGL LAHIR : LABUANG/18 Februari 2001 | |
PROGRAM DIKLAT:POLI - RUMAH SAKIT |
1. VISUS
OD:6/6
OS
:
6/6
-
|
3. TES LAPANG PANDANG
OD:DBN
OS:DBN
|
2. PEMERIKSAAN SEGMEN ANTERIOR
OD:DBN
OS:DBN
|
4. TES WARNA (ISHIHARA)
NORMAL
|
Catatan:
- BUTA SENJA:Tidak
- PENGLIHATAN GANDA:Tidak
- SILAU:Tidak
|
TES BISIK:
RIGHT EAR:DBN
LEFT EAR:DBN
KESIMPULAN:NORMAL
|
Dokter Pemeriksa
(Dr. Lidya Afriyani)
|
|
Pada hari ini saudara (i) MUHAMMAD SABRAN lahir di LABUANG pada tanggal 18 Februari 2001 dinyatakan bahwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan Mata dan Telinga dengan keterangan sebagai berikut : |
1. | Yang bersangkutan mempunyai mata yang sehat, demikian pula bagian sekitar mata dan alat-alat pembantu. |
2. | Yang bersangkutan mempunyai lapangan pandangan tak terbatas dengan kedua belah matanya. |
3. | Yang bersangkutan melihat dengan kedua belah mata bersama-sama dengan tidak memakai gelas pembantu untuk melihat jarak 5/6 dan dengan salah satu mata minimum 5/10. |
4. | Kedua belah mata yang bersangkutan bebas dari hypermelropia yang melebihi 1,5 dioptri atau salah satu mata mempunyai jarak melihat sedikitnya 5/6 dari mata lain yang mempunyai hypermetropia manifesta yang lebih dari 2 dioptri. |
5. | Yang bersangkutan tidak mempunyai cacat mata yang progresif dan mempunyai reaksi pupil yang biasa atau normal. |
6. | Ketika yang bersangkutan melihat dengan kedua belah mata bersama-sama dapat membedakan warna-warna merah dan hijau dan dengan menutup salah satu mata bebas dari seclom-seclom central. |
7. | Yang bersangkutan bebas dari segala gejala-gejala yang menunjukan adanya sifat-sifat buta siang atau malam atau gangguan-gangguan indra terhadap cahaya. |
KESIMPULAN : Yang bersangkutan mempunyai penglihatan direkomendasikan |
1. | Yang bersangkutan mempunyai pendengaran pendengaran yang sedemikian tajam, sehingga dapat mendengar dan mengulangi kata-kata yang diucapkan dengan berbisik dari samping dengan salah satu telinga dan telinga lain tertutup pada jarak 5 (lima) meter. |
Yang bersangkutan mempunyai pendengaran yang sedemikian tajam, sehingga ia dapat mendengar dan mengulangi kata-kata yang diucapkan berbisik dari samping dengan satu telinga dengan jarak minimum 2 (dua) meter dan dengan telinga lainnya dengan jarak minimum 6 (enam) meter. | |
2. | Yang bersangkutan tidak terdapat kelainan pada telinga luar dan telinga dalam dan tidak terdapat pengeluaran nanah dari telinga. |
KESIMPULAN : yang bersangkutan mempunyai pendengaran direkomendasikan |
Keterangan pemeriksaan kesehatan ini :
Diterbitkan di :Makassar
Diterbitkan tanggal
:
13 Juni 2024
Berlaku sampai :
13 Desember 2024
|
MENGETAHUI,
KETUA TIM PEMERIKSA
![]()
dr. MULYANI MUS
NIP. 197904212008122001
|
|
DOKTER PEMERIKSA
(Dr. Lidya Afriyani)
|