| NO. REGISTRASI:3122 | TANGGAL : 19 April 2024 |
| NAMA : MARDIANTO | |
| TEMPAT/TGL LAHIR : BANTAENG / 20 Juli 2005 | |
| PROGRAM DIKLAT:POLI - RUMAH SAKIT |
|
1. VISUS
OD:6/6
OS
:
6/6
-
|
3. TES LAPANG PANDANG
OD:DBN
OS:DBN
|
|
2. PEMERIKSAAN SEGMEN ANTERIOR
OD:DBN
OS:DBN
|
4. TES WARNA (ISHIHARA)
NORMAL
|
|
Catatan:
- BUTA SENJA:Tidak
- PENGLIHATAN GANDA:Tidak
- SILAU:Tidak
|
|
TES BISIK:
RIGHT EAR:TDP
LEFT EAR:TDP
KESIMPULAN:NORMAL
|
|
Dokter Pemeriksa
(Dr. Lidya Afriyani)
|
|
| Pada hari ini saudara (i) MARDIANTO lahir di BANTAENG pada tanggal 20 Juli 2005 dinyatakan bahwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan Mata dan Telinga dengan keterangan sebagai berikut : |
| 1. | Yang bersangkutan mempunyai mata yang sehat, demikian pula bagian sekitar mata dan alat-alat pembantu. |
| 2. | Yang bersangkutan mempunyai lapangan pandangan tak terbatas dengan kedua belah matanya. |
| 3. | Yang bersangkutan melihat dengan kedua belah mata bersama-sama dengan tidak memakai gelas pembantu untuk melihat jarak 5/6 dan dengan salah satu mata minimum 5/10. |
| 4. | Kedua belah mata yang bersangkutan bebas dari hypermelropia yang melebihi 1,5 dioptri atau salah satu mata mempunyai jarak melihat sedikitnya 5/6 dari mata lain yang mempunyai hypermetropia manifesta yang lebih dari 2 dioptri. |
| 5. | Yang bersangkutan tidak mempunyai cacat mata yang progresif dan mempunyai reaksi pupil yang biasa atau normal. |
| 6. | Ketika yang bersangkutan melihat dengan kedua belah mata bersama-sama dapat membedakan warna-warna merah dan hijau dan dengan menutup salah satu mata bebas dari seclom-seclom central. |
| 7. | Yang bersangkutan bebas dari segala gejala-gejala yang menunjukan adanya sifat-sifat buta siang atau malam atau gangguan-gangguan indra terhadap cahaya. |
| KESIMPULAN : Yang bersangkutan mempunyai penglihatan direkomendasikan |
| 1. | Yang bersangkutan mempunyai pendengaran pendengaran yang sedemikian tajam, sehingga dapat mendengar dan mengulangi kata-kata yang diucapkan dengan berbisik dari samping dengan salah satu telinga dan telinga lain tertutup pada jarak 5 (lima) meter. |
| Yang bersangkutan mempunyai pendengaran yang sedemikian tajam, sehingga ia dapat mendengar dan mengulangi kata-kata yang diucapkan berbisik dari samping dengan satu telinga dengan jarak minimum 2 (dua) meter dan dengan telinga lainnya dengan jarak minimum 6 (enam) meter. | |
| 2. | Yang bersangkutan tidak terdapat kelainan pada telinga luar dan telinga dalam dan tidak terdapat pengeluaran nanah dari telinga. |
| KESIMPULAN : yang bersangkutan mempunyai pendengaran direkomendasikan |
|
Keterangan pemeriksaan kesehatan ini :
Diterbitkan di :Makassar
Diterbitkan tanggal
:
19 April 2024
Berlaku sampai :
19 Oktober 2024
|
|
MENGETAHUI,
KETUA TIM PEMERIKSA
dr. MULYANI MUS
NIP. 197904212008122001
|
|
DOKTER PEMERIKSA
(Dr. Lidya Afriyani)
|